Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Larikan Anak Dibawa Umur Pelaku Berhasil Diamankan
Kriminal|Minggu, 18 Desember 2022, 09:51
Lahat, jurnalsumatra.com – Berawal mendapat telp dari Polres Kota Pagar Alam, terkait kasus seorang laki laki melarikan anak gadis dibawa umur dengan Baca Selengkapnya
lagi Polsek Baylen Ungkap Kasus Dengan Cepat
Kriminal|Sabtu, 17 Desember 2022, 16:48
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi Sektor Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, lagi-lagi dengan Quick responnya melakukan pengungkapan perkara yang dilaporkan oleh Baca Selengkapnya
DN Resmi Ditahan Kejari PALI
Kriminal|Jumat, 16 Desember 2022, 18:17
PALI, jurnalsumatra.com – DN komisaris PT Adhi Pramana Mahogra resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Kamis (15/12/2022). Sebelumnya, DN telah ditetapkan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Limpahkan TSK Kades dan Pjs Kades
Kriminal|Kamis, 15 Desember 2022, 20:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Polres Lahat Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, diwakili Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE, MM, didampingi Baca Selengkapnya
Sekali Ungkap Polsek Baylen Dapat Dua Kasus
Kriminal|Minggu, 11 Desember 2022, 17:28
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Kejelian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Resort Musi Banyuasin dalam mengungkap kasus tindak pidana memang patut diacungi Baca Selengkapnya












Komentar