Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Tak Terima Diserempet TSK Aniaya Korban
Kriminal|Jumat, 25 November 2022, 19:53
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto SH, MH dan Ps Kanit Reskrim Polsek Pajar Bulan AIPTU Lemri T, serta Baca Selengkapnya
Team Trabazz Cangking Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 25 November 2022, 17:40
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Berbekal LP : B / 40 / XI / 2022 / Sumsel /Res Muara Enim/ Polsek Gunung Megang, tanggal 25 Baca Selengkapnya
DPO Tersangka Curat Berhasil Dicokok Polsek Gunung Megang
Kriminal|Kamis, 24 November 2022, 23:51
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Pelarian seorang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP berupa 1 unit HP Merk Xiaomi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Shabu
Kriminal|Kamis, 24 November 2022, 21:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah cukup lama para Media Lahat mendapatkan data tangkapan, akhirnya, Sat Resnarkoba Polres Lahat mulai unjuk taringnya dan mengungkap Baca Selengkapnya
Pelaku Pembunuhan Bacalon Kades Betung II Tertangkap
Kriminal|Senin, 21 November 2022, 20:22
OganIlir, jurnalsumatra.com – Kasus pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa Betung II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Arpani, yang terjadi Baca Selengkapnya












Komentar