Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Diduga Gelapkan Uang NH Berurusan Polisi
Kriminal|Selasa, 8 November 2022, 20:57
Pali, jurnalsumatra.com – Polres Pali melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan,sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 Baca Selengkapnya
Seorang Pelajar Disetubuhi Tetangga Hingga Melahirkan
Kriminal|Selasa, 8 November 2022, 20:55
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkanLPN/16/IX/2022/SPKT/Res Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 September 2022, telah dinaikkan menjadi Laporan Polisi nomor : LP/B-256 / XI/2022/SPKT/Polres Lahat/Polda Baca Selengkapnya
Tim Macan Kumbang Jebloskan Pelaku Curat Ke Penjara
Kriminal|Senin, 31 Oktober 2022, 21:11
Lahat, jurnalsumatra.com – Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Herli Kurniawan SH, MH, pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 Baca Selengkapnya
Nekad Setubuhi Anak Ayah Tiri Ditangkap
Kriminal|Sabtu, 22 Oktober 2022, 20:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Entah setan apa yang telah merasuki pikiran Ilmi (53) warga dusun I desa Senabing kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini, Baca Selengkapnya
Polsek Jarai Ungkap Tersangka Curas dan Penada
Kriminal|Jumat, 21 Oktober 2022, 19:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Jarai Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Indra Gunawan, SH, berhasil mengungkap dan menjebloskan 2 tersangka Baca Selengkapnya












Komentar