Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Rustam Efendi Di Borgol Polisi Gegara Sabu
Kriminal|Rabu, 16 November 2022, 21:28
Muratara, jurnalsumatra.com – Terus gencar dalam memberantas pengendaran atau penyalahgunaan Narkoba Polres Musi Rawas Utara ringkus warga Desa Pantai Kecamatan Rupit Muratara. Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Desa Skonjing Dibekuk Polisi
Kriminal|Rabu, 16 November 2022, 09:33
OganIlir, jurnalsumatra.com – Pengedar narkoba jenis Shabu, warga Desa Skonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ikbal Bin Zahri (54), tak Baca Selengkapnya
Kejari OKU Tetapkan 5 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Kriminal|Selasa, 15 November 2022, 20:48
Baturaja, Jurnalsumatra.com – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU resmi menetapkan 5 orang tersangka terduga pelaku tindak pidana Korupsi Pengadaan Baca Selengkapnya
IPDA Sarkati Pimpin Penangkapan Tersangka Curat
Kriminal|Minggu, 13 November 2022, 20:40
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usia mendapatkan LP/B/39/X/2022/SS/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 28 Oktober 2022, dari korban Sadarman (40) seorang Security Bank BRI warga Baca Selengkapnya
Trobosan Kapolda Sumsel Membuahkan Hasil
Kriminal|Jumat, 11 November 2022, 14:19
Muba, jurnalsumatra.com – Terobosan Kapolda Sumsel Irjen pol A. Rachmad Wibowo Sik membuka Nomor pengaduan untuk masyarakat (Dumas) ” BANTUAN POLISI” Polda Baca Selengkapnya












Komentar