Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres OI Ringkus Sindikat Pengoplos BBM Payakabung
Kriminal|Kamis, 25 Agustus 2022, 12:25
OganIlir, Jurnalsumatra.com- Aparat gabungan Polres Ogan Ilir (OI) bersama Tim aparat dari Mabes Polri berhasil meringkus komplotan pelaku sindikat kejahatan pengoplos Bahan Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Polsek Kota Agung Dibekuk Bawa Ganja
Kriminal|Senin, 22 Agustus 2022, 20:31
Lahat, jurnalsumatra.com – Berbekal informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Kota Agung bahwa akan ada Transaksi Narkoba jenis Daun Setan (Ganja-red) Baca Selengkapnya
Pelaku Curas Meringkuk di Sel Polsek Sekayu
Kriminal|Senin, 22 Agustus 2022, 19:45
Muba, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Sekayu, Resort Musi Banyuasin berhasil menangkap satu dari dua Pelaku pencurian dengan kekerasan atau Curas yang Baca Selengkapnya
Tiga DPO Polres Jember Berhasil Dicokok
Kriminal|Jumat, 12 Agustus 2022, 23:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Tiga orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Jember, Polda Jawa Timur (Jatim) yang terlibat Baca Selengkapnya
Paket Sabu Geret Elpan ke Balik Jeruji Besi
Kriminal|Kamis, 11 Agustus 2022, 20:24
Muba, jurnalsumatra.com – Kedapatan menyimpan 54 paket narkoba jenis Sabu, Elpan (35) warga Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Baca Selengkapnya












Komentar