Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Sedang Dipijat Alpian Dibacok Dengan Celurit
Kriminal|Senin, 8 Agustus 2022, 19:31
Muba, jurnalsumatra.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai keruh, Resort Musi Banyuasin berhasil membekuk pelaku pengeniayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku Baca Selengkapnya
Polsek Sandes Tangkap Pelaku Pengeniayaan
Kriminal|Kamis, 4 Agustus 2022, 17:16
Muba, jurnalsumatra.com – Polsek Sanga desa, Resort Musi Banyuasin membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada, Selasa (02/08/2022), sekira pukul 11.30 Baca Selengkapnya
Polres Muba Melumpuhkan Perampok Lintas Provinsi
Kriminal|Senin, 18 Juli 2022, 19:43
Muba, jurnalsumatra.com – Tim Srigala Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) bersama Tim Macan Akar Lilin Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dan Baca Selengkapnya
Ngaku Dihianati Herfendi Gorok Leher Pacar
Kriminal|Selasa, 12 Juli 2022, 08:04
Muba, jurnalsumatra.com – Pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dijalan lapangan terbang sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (09/07/2022) lalu¹ Baca Selengkapnya
Oknum Anggota DPRD Lahat Ditahan Polda Sumsel
Kriminal|Jumat, 1 Juli 2022, 21:07
Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya, jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahanan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Baca Selengkapnya












Komentar