Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pidsus Lahat Bongkar Penyalahgunakan BBM Subsidi
Kriminal|Rabu, 7 September 2022, 20:34
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana Penyalahgunakan Niaga BBM yang bersubsidi Pemerintah, jajaran Pidsus Polres Lahat yang Baca Selengkapnya
Pelaku Ileggal Tampping Ditangkap Saat Sedang Beraksi
Kriminal|Rabu, 7 September 2022, 20:02
Muba, jurnalsumatra.com – Satu dari dua pelaku illegal tapping atau pencurian minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Jumat, 2 September 2022, 18:27
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil ungkap terduga Pengedar Narkotika jenis Shabu didalan wilayah hukum Polres Lahat. Bermodalkan LP/A-111/ Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 31 Agustus 2022, 19:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan Putra Sandaran (28) warga Srinanti RT 18 RW Baca Selengkapnya
Rumus Togel Yuandra Berakhir Dibalik Jeruji Besi
Kriminal|Kamis, 25 Agustus 2022, 17:50
Muba, jurnalsumatra.com – Yuandra (49) pelaku Judi Toto Gelap (Togel) yang merupakan warga Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak Baca Selengkapnya












Komentar