Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Mantan Kades Gunung Megang Jarai Diamankan Polres Lahat
Kriminal|Senin, 19 September 2022, 01:32
Lahat, jurnalsumatra.com – Tersangka Heppi (40) mantan kepala desa (Kades) desa Gunung Megang kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, tak bisa berkutik lagi setelah Baca Selengkapnya
Tiga Warga Lampung Jadi Tersangka Semburan Minyak
Kriminal|Jumat, 16 September 2022, 22:01
Muba, jurnalsumatra.com – Kepolisian resort Musi Banyuasin mengamankan para pelaku pengeboran sumur minyak secara Ileggal yang mengakibatkan minyak mentah bercampur gas muncrat Baca Selengkapnya
Satu Dari Pelaku Penyandraan Dimuba Tewas Didor
Kriminal|Kamis, 15 September 2022, 19:22
Muba, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Babat Supat, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada, Kamis (15/9/2022) berhasil mengungkap aksi penyanderaan 5 orang warga Baca Selengkapnya
Pengedar Uang Palsu Ditangkap
Kriminal|Rabu, 14 September 2022, 19:55
Muba, jurnalsumatra.com – Orang tak dikenal yang hendak belanja menggunakan uang palsu yang belum lama ini sempat viral dimedia sosial (Medsos) akhirnya Baca Selengkapnya
Polres Muba Menangkap Kawanan Pencuri Kabel Listrik
Kriminal|Jumat, 9 September 2022, 21:37
Muba, jurnalsumatra.com – Tim Srigala Kepolisian Resort Musi Banyuasin (Mba) dengan dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedi Kurniawan SH MH, Baca Selengkapnya












Komentar