Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polres Muba Tangkap Pencabul Anak Kandung
Kriminal|Kamis, 10 Maret 2022, 21:31
Muba, jurnalsumatra.com – Buas nya Harimau sejauh ini belum terdengar kabar si-raja hutan itu memakan anak kandungnya sendiri. Lain halnya dengan laki-laki Baca Selengkapnya
Pelaku Curas Berhasil Dibongkar Polsek Mulak Ulu
Kriminal|Selasa, 8 Maret 2022, 21:58
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Mulak Ulu Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Polsek Kim-Tim Ungkap Pelaku Pembunuhan di OT
Kriminal|Senin, 7 Maret 2022, 22:19
Lahat, jurnalsumatra.com – Bermodalkan LP/B-/02/III/2022/Sumsel/Res Lahat/Sek Kim-Tim, tanggal 06 Maret 2022, dan tidak harus menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Lahat Back Up Baca Selengkapnya
Sedang Tidur Bandar Narkoba Ditangkap Polisi
Kriminal|Rabu, 2 Maret 2022, 20:42
Muba, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Lais menyita 42 ( Empat Puluh Dua ) Paket Kecil Narkotika jebis shabu di Dusun I Baca Selengkapnya
Team TARANTULA Tangkap Warga Simpan Senpira
Kriminal|Selasa, 22 Februari 2022, 20:46
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usia mendapatkan informasi dari masyarakat dan bertepatan dengan Operasi SENPI Musi tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 14 Februari sampai Baca Selengkapnya












Komentar