Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek Sungai Lilin Mengamankan Pelaku Begal
Kriminal|Rabu, 16 Februari 2022, 15:28
Muba, jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsek Sungai Lilin, Resor Musi Banyuasin berhasil menangkap satu dari tiga Pelaku Begal. Penangkapan itu dilakukan dalam Baca Selengkapnya
Pencuri Batang Rel Kereta Ditangkap Polsek
Kriminal|Sabtu, 12 Februari 2022, 07:21
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim dibawa Pimpinan Kapolsek Ranmbang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH dibantu Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH bersama anggota Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tujah Tangkap IRT Bandar Narkoba
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 21:55
Muba, jurnalsumatra.com – Anggota Team Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika diwilaya hukumnya. Baca Selengkapnya
Polres Lahat Tangkap Tahanan Kabur
Kriminal|Rabu, 9 Februari 2022, 18:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, personil gabungan Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Polsek Baca Selengkapnya
Team Penyengat Tuja Ringkus Bandar Narkoba
Kriminal|Jumat, 4 Februari 2022, 19:22
Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (01/02/2022) sekira pukul 21.00 lalu, berhasil meringkus, salah seorang Baca Selengkapnya












Komentar