Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil Dicokok
Kriminal|Minggu, 16 Januari 2022, 18:39
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Polres Muba Berhasil Mengamankan 100 Kilogram Ganja
Kriminal|Kamis, 13 Januari 2022, 20:00
Muba, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resort Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Ganja seberat 100 Kilogram. Hal ini diketahui, ketika Polres Muba Baca Selengkapnya
Dua Pencuri Berambut Jeger Ditangkap Polisi
Kriminal|Minggu, 9 Januari 2022, 22:45
Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Babat Supat, Resor Musi Banyuasin (Muba) belum lama ini berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di Baca Selengkapnya
Pembunuh Pasutri Berhasil Diamankan Polres PALI
Kriminal|Rabu, 5 Januari 2022, 20:06
Pali, jurnalsumatra.com – Diding Aprianto (27) nekat membunuh Marsidi dan Sumini, pasangan suami istri (pasutri) yang ditemukan tewas bersimbah darah pada Ahad Baca Selengkapnya
Polsek Sandes Tangkap Pencuri Besi Jembatan
Kriminal|Senin, 3 Januari 2022, 21:54
Muba, jurnalsumatra.com – Diduga mencuri besi jembatan, dua pria di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi, bahkan saat diintrogasi Baca Selengkapnya












Komentar