“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Lagi, Polsek Tulung Selapan Terima Senpira Serahan Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 19:01
OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat, kali ini laras Baca Selengkapnya
Masyarakat Resah, Muncul Aksi Percobaan Hipnotis di Kayuagung OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 19 Maret 2024, 18:13
OKI, Jurnalsumatra.com – Terjadinya aksi percobaan hipnotis di sebuah toko elektronik dan sejumlah toko kelontong yang berada di Jalan Merdeka Kecamatan Kayuagung Ogan Baca Selengkapnya
Tak Butuh Waktu Lama, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Satreskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH bersama anggotanya berhasil ungkap kasus target operasi Baca Selengkapnya
Akan Jual Motor Curiannya, 2 Warga Tulung Selapan Ilir Ini Ditangkap Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 16:04
OKI, Jurnalsumatra.com – Ketika hendak jual sepeda motor hasil curiannya, Dua warga Tulung Selapan Ilir berinisial E (21) dan H (30), ditangkap Baca Selengkapnya
3 Pelaku Ilegal Minning dan Truknya Diamankan Polda Sumsel, 88,2 Ton Batubara Disita
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Tim Subdit IV Krimsus Polda Sumsel dipimpin Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo Sik kembali berhasil tangkap 3 pelaku ilegal Baca Selengkapnya












Komentar