“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Serentak Polres OKI dan Polsek Jajaran Gelar Razia di Malam Libur
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 11:49
OKI, Jurnalsumatra.com – Serentak, Polres OKI dan jajaran laksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di malam hari libur, seperti digelar kali ini Baca Selengkapnya
Kapolda Sumsel Pimpin Razia Gabungan, Amankan 54 Pelaku Tawuran, Sajam dan Ratusan Kendaraan Tanpa Dokumen, Knalpot Brong
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan, Kapolda Irjen A Rachmad Wibowo memimpin penggelaran kekuatan dan perlengkapan Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polres OKU dan OKU Timur Pastikan Keamanan Selama Bulan Ramadhan
Kriminal, Ogan Komering Ulu, Sumsel|Minggu, 17 Maret 2024, 11:04
BATURAJA, Jurnalsumatra.com – Dalam upaya jaga ketertiban dan keamanan selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran, Polres OKU dan Polres OKU Timur melaksanakan Baca Selengkapnya
Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob, Cegah Aksi Tawuran di Palembang
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Berkat kesigapan tim patroli ‘Hastiguna’ Satuan Brimob yang turun tak jauh dari markas kesatuan, Sabtu (16/3/2024), sehingga aksi tawuran Baca Selengkapnya
Lagi, Polsek Pampangan Terima Serahan Senpira dari Warga
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Sabtu, 16 Maret 2024, 19:01
OKI, Jurnalsumatra.com – Lagi, Polsek Pampangan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat senjata api rakitan (senpira) dari masyarakat, kali ini laras pendek Baca Selengkapnya












Komentar