“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Terkait Video Duel 2 Remaja Putri Di Palembang yang Viral, Polisi Tangkap 5 Orang
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri Baca Selengkapnya
Edarkan Narkoba, Oma Irama Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun 1 Desa Suka Raja Baca Selengkapnya
Polres Banyuasin Musnahkan Sabu Senilai 1,4 Miliar
BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin bersama Pengadilan Negeri, Kejari, BNK Banyuasin dan LABFOR Sumsel, Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Curat Berhasil Dijebloskan Ke Jeruji Besi Polsekta Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang menggerayangi wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel, khususnya Polsekta Lahat terus berhasil Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan kades Bukit Batu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 21:57
OKI, Jurnalsumatra.com – Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) terhadap Baca Selengkapnya












Komentar