“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Warga Pasar Bhayangkara Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Membusuk
PALI, jurnalsumatra.com – Warga Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, heboh dengan adanya penemuan mayat seorang pria di Baca Selengkapnya
Kasat Reskrim Polres OKI Sebut Pelaku Bacok Gadis di Rumah Cetak Orang Dekat Rumah
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 21:29
OKI, Jurnalsumatra.com – Kepergok saat hendak mencuri, maling malah bacok pemilik rumah di Perumahan Cetak RT 12 Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres PALI Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumatera Selatan terus menerus berupaya menyelamatkan anak bangsa dari obat obatan terlarang Psikotropika Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Warga Sindur Cambai Dibawa Korbannya ke Kantor Polisi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 17:07
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Karena diduga menipu 14 orang, Erna Kurniati, (42), warga Jalan Tromol Dalam RT 05/RW 02 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Baca Selengkapnya
Korban Penusukan dan Pelaku Sepakat Damai, Polsek Cengal Terapkan RJ
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:53
OKI, Jurnalsumatra.com – Usai bersitegang dan berujung terjadi penganiayaan. Korban Perengki dan Pelaku Miksen, akhirnya sepakat selesaikan masalah dengan mufakat, berdamai secara Baca Selengkapnya












Komentar