“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kembali Bongkar Usaha Oplos BBM Subsidi
*Dua Orang Pekerja Ditangkap PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Dua Pekerja pengoplos BBM jenis Solar, berinisial FJ (21), asal Kabupaten Empat Lawang dan JM Baca Selengkapnya
Mencuri di Rumah Warga Arisan Buntal, IC Ditangkap Polsek Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:24
OKI, Jurnalsumatra.com – IC (37), Warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan unit reskrim Polsek Kayuagung, karena Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Kayuagung Temukan Motor Neni yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:13
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam waktu singkat, Polsek Kayuagung berhasil menemukan Sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 2564 KAX milik Neni, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RN (52), warga dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diduga sebagai pengedar Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Hartono (56), warga Jalan Baca Selengkapnya












Komentar