“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Ganja
Kriminal|Selasa, 4 Juli 2023, 21:03
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Reskrim Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat
Kriminal|Senin, 3 Juli 2023, 19:28
Lahat, jurnalsumatra.com – Penekanan tindak pidana diwilayah hukum Polres Lahat, kian ditingkatkan oleh unit Reskrim Polsekta Lahat dibawa kepemimpinan Kanit Reskrim IPDA Baca Selengkapnya
Polsek Bayung Lencir Tangkap Pelaku Ilegal logging
Kriminal|Kamis, 29 Juni 2023, 15:26
Muba, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Bayung lencir, Resort Musi Banyuasin mengamankan dua orang pelaku ilegal logging. Kedua pelaku yakni Jaja Miharja Baca Selengkapnya
Pengedar Shabu di Gunung Kembang Dibekuk Satresnarkoba
Kriminal|Senin, 26 Juni 2023, 18:52
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH, MH, Kanit I, II, dan anggota Baca Selengkapnya
Diduga Mengeksploitasi Anak Secara Seksual Seorang IRT Diamankan
Kriminal|Minggu, 25 Juni 2023, 20:06
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur secara seksual, Kartika (19) seorang ibu rumah tangga yang Baca Selengkapnya












Komentar