“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Tungkal Jaya Tangkap DPO Kasus Penganiayaan
Kriminal|Minggu, 18 Juni 2023, 20:58
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah tiga bulan menghilang, akhirnya Irwansyah als Runcing (40) warga desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal jaya, berhasil Baca Selengkapnya
Tusuk Atasan Oknum Scurity Diamankan Polisi
Kriminal|Kamis, 15 Juni 2023, 10:45
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Parulian Sinaga (40) seorang Asisten kepala PT. Mas menderita luka robek pada tangan, gara-gara menangkis senjata tajam Baca Selengkapnya
Berkat Aplikasi Banpol Suherman Berhasil Ditangkap
Kriminal|Selasa, 13 Juni 2023, 21:49
Muba, jurnalsumatra.com – Suherman (48) warga Kelurahan Soak baru Kecamatan Sekayu, tak berkutik saat ditangkap oleh personil Satres Narkoba polres Muba dirumahnya, Baca Selengkapnya
Simpan Dua Paket Sabu Seorang IRT meringkuk di Sel
Kriminal|Selasa, 13 Juni 2023, 12:51
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Dalam menjalankan tugas memberantas Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba sangatlah jeli dan cerdik. Dikarenakan bandar, pengedar Baca Selengkapnya
Gerak Cepat Polres Muba Menindaklanjuti Informasi Buahkan Hasil
Kriminal|Minggu, 11 Juni 2023, 12:32
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Dalam memberantas tindak kejahatan, informasi memang sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Maka dari itu, mendapat informasi adanya Baca Selengkapnya












Komentar