“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres Muba Mengamankan Pengedar Narkoba Asal LubukLinggau
Kriminal|Sabtu, 3 Juni 2023, 15:30
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Setelah lebih kurang dari tiga bulan aksinya mengedarkan narkoba. Antoni (44) warga muara Rawas desa terusan kecamatan Baca Selengkapnya
Polres Lahat-Polda Sumsel Ungkap DPO Kasus Curat
Kriminal|Sabtu, 3 Juni 2023, 09:24
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Baca Selengkapnya
Polsek Pajar Bulan Ungkap Kasus Senpira
Kriminal|Jumat, 2 Juni 2023, 22:09
Lahat, jurnalsumatra.com – Berawal dari membeck – up anggota Satresnarkoba Polres Kota Pagar Alam dalam melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis Ganja, dengan Baca Selengkapnya
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol
Kriminal|Jumat, 2 Juni 2023, 12:48
Muba, jurnalsumatra.com- Polda Sumsel,- Krismono (34) warga desa Serekah kecamatan Sanga desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tak mau berurusan dengan pihak Baca Selengkapnya
Tiga Pencuri Sawit Nginap di Sel Polsek Tungkal Jaya
Kriminal|Rabu, 31 Mei 2023, 18:17
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tiga dari lima orang terduga pelaku penjarahan buah kelapa sawit milik PT. SMB Desa Simpang Tungkal Kecamatan Baca Selengkapnya












Komentar