“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Sekayu Tangkap Pelaku Curanmor
Kriminal|Senin, 29 Mei 2023, 20:09
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel. – Ardi (32) warga Mangun Jaya kecamatan Babat Toman yang merupakan salah-satu dari pelaku pencurian kendaraan bermotor Baca Selengkapnya
Selain Spesialis Rumah Kosong Riyan Juga Pencuri Ikan
Kriminal|Minggu, 28 Mei 2023, 14:24
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,– Riyan (18) warga Soak baru kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tidak hanya menjadi spesialis pencurian dirumah Baca Selengkapnya
Tokoh Agama dan Komisi IV DPRD OKI Minta Usut Tuntas Kasus Pencabulan Santri
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 25 Mei 2023, 20:06
Atas terjadinya aksi bejat Pencabulan terhadap dua orang Santriwan Pondok Pesantren Ysd berada di Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Lahat Berhasil Ungkap Pengedar Ganja
Kriminal|Rabu, 24 Mei 2023, 19:33
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Pencuri Buah Kelapa Sawit Terancam 7 tahun Penjara
Kriminal|Rabu, 24 Mei 2023, 13:11
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel, – Prilaku jahat tak jarang membuat sesorang menjadi kualat. Seperti dialami Dadang (36) warga desa Sukajaya dan Baca Selengkapnya












Komentar