“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Satresnarkoba Cangking Pengedar Narkotika Jenis Shabu
Kriminal|Minggu, 30 April 2023, 19:17
Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP Baca Selengkapnya
Ujang Paizal Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Jumat, 28 April 2023, 20:15
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP M.Romi SH, dan anggota telah berhasil ungkap Baca Selengkapnya
Team Opsnal Macan Kumbang Cokok Pelaku Penganiayaan
Kriminal|Senin, 24 April 2023, 20:41
Lahat, jurnalsumatra.com – Tidak harus menunggu waktu lama, Team Opsnal Macan Kumbang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel bersama anggota Polsek Baca Selengkapnya
Congkel Rumah Tetangga Irawan Ditangkap Polisi
Kriminal|Senin, 24 April 2023, 17:35
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Tak sampai 24 jam, Team Macan Nyakar Polsek Sungai Lilin sudah berhasil membekuk pelaku pencurian dengan cara Baca Selengkapnya
Uang Gaji Menjadi Petaka Diambang Lebaran
Kriminal|Sabtu, 22 April 2023, 21:16
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Diduga tak dapat menahan diri, sehingga Frengky (33) warga desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Baca Selengkapnya












Komentar