“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Korban Yakin Pencuri Mesin Ketek Tidak Selamat
Kriminal|Senin, 27 Maret 2023, 08:35
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- “Selamat” nama pemberian dari orang tua, belum tentu membuat kita selamat atau lolos dari kejaran polisi ketika Baca Selengkapnya
Respon Cepat Polsek Sekayu Ungkap Pencuri Hendpone
Kriminal|Sabtu, 25 Maret 2023, 07:59
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Pelaku yang mengambil hand phone di jok sepeda motor milik korban Dahlia Yustina (42) viral di media Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelandang dan Amankan Penjual Miras
Kriminal|Jumat, 24 Maret 2023, 16:21
Lahat, jurnalsumatra.com – Demi untuk memberikan rasa aman, tertib, dan nyaman diwilayah hukum Polres Lahat, Polres Lahat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Baca Selengkapnya
Polsek Pali Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian
Kriminal|Jumat, 24 Maret 2023, 10:53
Pali, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Polda Sumsel ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Baca Selengkapnya
Warga Srinanti Duel Hingga Tewas
Kriminal|Selasa, 21 Maret 2023, 22:06
OKI, jurnalsumatra.com – Karena telah membunuh Ujang (33) yang merupakan tetangganya, Firli alias Pepeng (30), warga Dusun 1 Desa Serinanti harus mendekam Baca Selengkapnya












Komentar