“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Sering Dipukul Neni Ajak Anak Menantu Bunuh Suami
Kriminal|Selasa, 21 Maret 2023, 13:22
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel.- Wanita adalah mahluk tuhan yang terbilang lemah dibandingkan laki-laki. Namun sebaliknya wanita pun juga bisa melakukan tindakan diluar Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pembajak Kapal di Karangsia
Kriminal, Ogan Komering Ilir|Senin, 20 Maret 2023, 15:12
OKI, jurnalsumatra.com – Empat pelaku pembajakan kapal, yang beraksi di perairan Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang OKI, ditangkap Tim Gabungan Opsnal Unit Baca Selengkapnya
Dua Pemakai Narkoba Tertangkap Sedang Membawa Narkoba
Kriminal|Kamis, 16 Maret 2023, 18:02
Muratara, jurnalsumatra.com – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali amankan tersangka kurir Narkoba jenis sabu. (Kamis 16/03/2023). Berdasarkan Baca Selengkapnya
Polsek Merapi Serahkan Tersangka Curanmor ke Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 8 Maret 2023, 18:42
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat Polda Sumsel, Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kapolsek Merapi Barat AKP Herman Akhiri SIP, Baca Selengkapnya
Polres PALI Amankan Tiga Pencuri Pipa Pertamina
Kriminal|Senin, 6 Maret 2023, 19:12
Pali, jurnalsumatra.com – Polres PALI melalui Polsek Tanah Abang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat Baca Selengkapnya












Komentar