“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polsek Tanjung Sakti Ungkap Kasus Penganiayaan
Kriminal|Sabtu, 4 Maret 2023, 21:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai menerima laporan dari Firdaus (38) warga Negeri Kaya kecamatan Tanjung Sakti PUMU Kabupaten Lahat, jajaran unit Reskrim Polsek Baca Selengkapnya
Unit Reskrim Lahat Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 26 Februari 2023, 20:30
Lahat, jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polres Lahat Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga (3) orang dalam kasus tindak pidana ‘Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Baca Selengkapnya
Satu Pelaku Curanmor ditangkap Polisi Satu DPO
Kriminal|Sabtu, 25 Februari 2023, 12:22
Pali, jurnalsumatra.com – Dua orang Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membuat resah warga Penukal Abab Lematang Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), satu Baca Selengkapnya
Polres Muba Kejar Pelaku Kejahatan Sampai ke Ranah Minang
Kriminal|Rabu, 22 Februari 2023, 07:59
Muba, jurnalsumatra.com – Dua kawanan bandit pecah kaca yang kerap beraksi di berbagai wilayah di Indonesia berakhir ditangan Kepolisian Resort Musi Banyuasin Baca Selengkapnya
Polsek Kim-Bar Jebloskan Pelaku Penganiayaan Ke Penjara
Kriminal|Kamis, 16 Februari 2023, 21:54
Lahat, jurnalsumatra.com – Berbekal LP/B-01/II/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Kim-Bar, tanggal 07 Februari 2023, yang disampaikan Doni Sanjaya (20) warga Desa Ulak Bandung, yang dirasakan Baca Selengkapnya












Komentar