“Kesemua terduga pengedar maupun bandar kita jerat Pasal Primer 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1akan dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar,” tukas Kasat Narkoba Polres Lahat, seraya mengatakan, sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 barang siapa menyimpan dan menguasai dan menyediakan Narkotika golongan 1 lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan 800 juta atau paling banyak 8 Milyar. (Din)
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika Halaman 3
Satresnarkoba Amankan Pengedar Narkotika

News Feed
Polres Lahat Amankan 4 Security PT BPI
Kriminal|Kamis, 16 Februari 2023, 08:36
Lahat, jurnalsumatra.com – Empat orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang merupakan Security PT BPI yang berlokasi didesa Gunung Kembang kecamatan Merapi Baca Selengkapnya
Warga Kota Raya Ditangkap Team Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Rabu, 15 Februari 2023, 20:29
Lahat, jurnalsumatra.com – Perang terhadap peredaran Narkotika terus dikomandangi oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP M. Romi, SH, MH, bersama Baca Selengkapnya
Wanita Ini Simpan Alien Di Dalam BH
Kriminal|Senin, 13 Februari 2023, 20:40
Muratara, jurnalsumatra.com – Terjaring Razia Anggota Satresnarkoba di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Humaida 29 diamankan Polisi. Senin (13/20/23). Berdasarkan Laporan Posisi LP/A/ 08 Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dicokok Polres Lahat
Kriminal|Senin, 6 Februari 2023, 22:26
Lahat, jurnalsumatra.com – Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba AKP M.Romi SH MH dan anggota berhasil ungkap kasus Baca Selengkapnya
Polsek Lalan Berhasil Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Kriminal|Senin, 6 Februari 2023, 19:15
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi sektor Lalan, Resort Musi Banyuasin (Muba) tidak memerlukan waktu lama dalam memberantas tindak kejahatan. Bahkan tak Baca Selengkapnya












Komentar