Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Warga Kembali Serahkan Senpira, Kapolsek Cengal Ucapkan Terima Kasih
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 16:33
OKI, Jurnalsumatra.com – Bukan kali pertama, senjata api rakitan (senpira) diserahkan masyarakat Desa Cengal ke Polsek setempat. Kali ini melalui Camat Cengal, Baca Selengkapnya
Tendang Pelajar Hingga Pingsan dan Luka Lebam, Dedong Ditangkap Unit Reskrim Polsekta Lahat
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Jajaran unit Sat Reskrim Polsekta Lahat, yang dipimpin oleh IPDA Zulkarnain SH beserta anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Nah lho.. Keluarga Oknum Guru Pelaku Dugaan Asusila Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan Warga Pada Pelaku
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Minggu, 10 Maret 2024, 09:55
OKI, Jurnalsumatra.com – Keluarga oknum guru yang menjadi tersangka dugaan tindakan asusila terhadap siswinya, melaporkan balik tindakan pengeroyokan warga terhadap pelaku saat Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Muba Amankan Dua Wanita Pengedar
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 7 Maret 2024, 20:46
MUBA, Jurnalsumatra.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang wanita, yang memang sudah menjadi Target operasi (TO) bagi Baca Selengkapnya
Polsek Mesuji Terima Serahan 3 Pucuk Senpira
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 Maret 2024, 20:30
OKI, Jurnalsumatra.com – Tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diserahkan kepada Polsek Mesuji Polres OKI, Sabtu (2/3/2024) lalu. Masyarakat secara Baca Selengkapnya












Komentar