Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Lima Remaja di Prabumulih Diamankan Polisi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 14 Maret 2024, 07:21
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Tim Patroli Sat Samapta Polres Prabumulih berhasil mengamankan 5 remaja yang hendak melakukan tawuran di wilayah Kota Prabumulih. Kejadian Baca Selengkapnya
ZA, Pencuri Hp Mahasiswi Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Lubuk
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 22:47
OKI, Jurnalsumatra.com – Lantaran terlibat aksi pencurian di Desa Pulau Gemantung Ulu Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sekira pukul Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Berhasil Tangkap Pemilik Senjata Api Ilegal
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 19:15
MUBA, Jurnalsumatra.com – Hasbullah alias Bul (46) ditangkap unit Reskrim Polsek Sekayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, atas Baca Selengkapnya
Warga Tulung Selapan Ilir, Secara Sukarela Serahkan Senpira ke Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 17:43
OKI, Jurnalsumatra.com – Sejak 7 Maret lalu, Dalam rangka laksanakan Operasi Pekat Musi 2024, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran Baca Selengkapnya
Polsek Kayuagung Terima Serahan 2 Pucuk Senpira dari Warga Muara Baru
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 13 Maret 2024, 16:38
OKI, Jurnalsumatra.com – 2 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diterima oleh Polsek Kayuagung Polres Ogan Komering Ilir (OKI) hasil serahan Baca Selengkapnya












Komentar