Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polsek SP Padang Tangkap 1 Pencuri Hp, Seorang Lagi Kabur Lompat ke Sungai
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 7 Maret 2024, 20:26
OKI, Jurnalsumatra.com – Tim Macan Komering Polsek SP Padang Polres OKI berhasil menangkap pelaku pencuri HP yang terjadi di jalan desa, Kamis Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI Polda Sumsel, kembali gagalkan peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Baca Selengkapnya
Kurang dari 3 x 24 Jam, Dua Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan Ditangkap
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Pembunuhan dan Penganiayaan yang menyebab matinya orang sebagaimana diatur Pasal 338 KUHPidana Baca Selengkapnya
Lakukan Pengeroyokan, Dua Kakak Beradik Ditangkap Polsek Penukal Abab
PALI, Jurnalsumatra.com – Dua orang kakak adik berinisial WP (19, dan AP (18), asal Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI, ditangkap Tim Baca Selengkapnya
Diduga Curi Burung Murai Batu, RPW Diamankan Polsek Tanah Abang
PALI, Jurnalsumatra.com – Diduga dalang dari pelaku Pencuri dua burung murai batu di Desa Tanah Abang Selatan, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI Baca Selengkapnya












Komentar