Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pembunuh Guru SD di Mesuji Ditangkap Polisi
Kriminal|Sabtu, 2 Maret 2024, 00:39
MESUJI, Jurnalsumatra.com — Pelaku pembunuhan dengan menyayat leher tunangannya dengan cepat diringkus jajaran kepolisian. Hanya dalam hitungan tiga jam, Anggota Polres Mesuji Baca Selengkapnya
Nekat Lakukan Aksi Cabul Terhadap Teman Sendiri, DA Diamankan Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Sebut saja bunga (16), salah satu siswi salah satu sekolah di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Baca Selengkapnya
Cabuli Muridnya, Oknum Guru SMP di OKI Masuk Bui
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 23:41
OKI, Jurnalsumatra.com – AH, Oknum guru SMP di Tanjung Lubuk Ogan Komering Ilir (OKI), merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Baca Selengkapnya
Kejadian Pembacokan Gadis di Perumahan Cetak Terkuak, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 22:49
OKI, Jurnalsumatra.com – Tentu masih ingatkan, Peristiwa yang dialami dua gadis yaitu NA (19) dan NU (15), kakak beradik yang tinggal di Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Motif Pelaku Penembakan Terjadi di Cengal OKI
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 28 Februari 2024, 21:21
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam waktu singkat, akhirnya Tim Gabungan Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Cengal berhasil menangkap pelaku penembakan terjadi di jalan Baca Selengkapnya












Komentar