Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Meteran PDAM
PALI, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahkan juga menangkap pelakunya. Baca Selengkapnya
Rampas Hp 7 Korban, Febri Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi Polsek Kikim Barat
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Febriansyah (27) warga desa Jajaran Lama kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Tiga Pencuri Gardan Mobil Tronton Berhasil Dibekuk Polsek Penukal Abab
Kriminal|Sabtu, 24 Februari 2024, 14:07
PALI, Jurnalsumatra.com – Tiga tersangka kasus dugaan pencurian gardan mobil tronton di Desa Gunung Menang digulung Tim Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Baca Selengkapnya
Kembali Berulah, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Seorang residivis kasus narkotika berinisial KMR alias UCM (44), warga asal Bukit Tudung Talang Barat Kabupaten PALI kembali ditangkap Baca Selengkapnya
Giat Pemusnahan Narkoba, Dipimpin Langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Baca Selengkapnya












Komentar