Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Usai Menjalani Perawatan di RSUD Lahat, Bung Nata Biro Hiri Dirujuk ke Palembang
“Korban Dibacok Saat Main Gap” LAHAT, Jurnalsumatra.com – Setelah menjalani perawatan intensif, Jum’at malam sekira jam 23.15 WIB di Rumah Sakit Umum Baca Selengkapnya
Tak Sampai 24 Jam, AHD Pelaku Curat Ini Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres PALI akhirnya berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI, Berhasil Tangkap IF, Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Baca Selengkapnya
Dibujuk Kades dan Polisi, Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 17 Januari 2024, 20:24
MUBA, jurnalsumatra.com – Karena dibujuk Kepala Desa, tersangka Penganiayaan berat yang sempat melarikan diri akhirnya mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke polisi. Baca Selengkapnya
Satreskrim Polres PALI Berhasil Ungkap Sindikat Penimbunan BBM Bersubsidi
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres PALI, berhasil bongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang beroperasi Baca Selengkapnya












Komentar