Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Terkait Video Duel 2 Remaja Putri Di Palembang yang Viral, Polisi Tangkap 5 Orang
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel terhadap video duel dua remaja putri Baca Selengkapnya
Edarkan Narkoba, Oma Irama Dibekuk Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Selama empat bulan menjalani bisnis haram sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya pria asal Dusun 1 Desa Suka Raja Baca Selengkapnya
Polres Banyuasin Musnahkan Sabu Senilai 1,4 Miliar
BANYUASIN, Jurnalsumatra.com – Berhasil ungkap pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya, Polres Banyuasin bersama Pengadilan Negeri, Kejari, BNK Banyuasin dan LABFOR Sumsel, Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Curat Berhasil Dijebloskan Ke Jeruji Besi Polsekta Lahat
LAHAT, jurnalsumatra.com – Penekanan terhadap para pelaku tindak kejahatan yang menggerayangi wilayah hukum Polres Lahat Polda Sumsel, khususnya Polsekta Lahat terus berhasil Baca Selengkapnya
Penyidik Kejari OKI Geledah Rumah Mantan kades Bukit Batu
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 21:57
OKI, Jurnalsumatra.com – Penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) terhadap Baca Selengkapnya












Komentar