Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Warga Pasar Bhayangkara Dihebohkan dengan Penemuan Mayat Membusuk
PALI, jurnalsumatra.com – Warga Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, heboh dengan adanya penemuan mayat seorang pria di Baca Selengkapnya
Kasat Reskrim Polres OKI Sebut Pelaku Bacok Gadis di Rumah Cetak Orang Dekat Rumah
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 21:29
OKI, Jurnalsumatra.com – Kepergok saat hendak mencuri, maling malah bacok pemilik rumah di Perumahan Cetak RT 12 Kelurahan Kutaraya Kecamatan Kayuagung Kabupaten Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres PALI Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
PALI, Jurnalsumatra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumatera Selatan terus menerus berupaya menyelamatkan anak bangsa dari obat obatan terlarang Psikotropika Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Warga Sindur Cambai Dibawa Korbannya ke Kantor Polisi
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Selasa, 16 Januari 2024, 17:07
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Karena diduga menipu 14 orang, Erna Kurniati, (42), warga Jalan Tromol Dalam RT 05/RW 02 Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Baca Selengkapnya
Korban Penusukan dan Pelaku Sepakat Damai, Polsek Cengal Terapkan RJ
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:53
OKI, Jurnalsumatra.com – Usai bersitegang dan berujung terjadi penganiayaan. Korban Perengki dan Pelaku Miksen, akhirnya sepakat selesaikan masalah dengan mufakat, berdamai secara Baca Selengkapnya












Komentar