Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kembali Bongkar Usaha Oplos BBM Subsidi
*Dua Orang Pekerja Ditangkap PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Dua Pekerja pengoplos BBM jenis Solar, berinisial FJ (21), asal Kabupaten Empat Lawang dan JM Baca Selengkapnya
Mencuri di Rumah Warga Arisan Buntal, IC Ditangkap Polsek Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:24
OKI, Jurnalsumatra.com – IC (37), Warga Desa Arisan Buntal Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diamankan unit reskrim Polsek Kayuagung, karena Baca Selengkapnya
Dalam Waktu Singkat, Polsek Kayuagung Temukan Motor Neni yang Hilang
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Kamis, 11 Januari 2024, 21:13
OKI, Jurnalsumatra.com – Dalam waktu singkat, Polsek Kayuagung berhasil menemukan Sepeda motor honda beat warna hitam nopol BG 2564 KAX milik Neni, Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres PALI Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
PALI, Jurnalsumatra.com – Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap RN (52), warga dusun IV Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diduga sebagai pengedar Baca Selengkapnya
Polsekta Lahat Amankan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit reskrim Polsekta Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh Hartono (56), warga Jalan Baca Selengkapnya












Komentar