Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Ditreskrimsus Polda Sumsel, Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
PALEMBANG, Jurnalsumatra.com – Bermodus menggunakan banyak barcode Pertamina dan main mata dengan operator SPBU, Dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar Baca Selengkapnya
Tak Terima Dinasehati, M Tikam Dokter Umum
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Senin, 8 Januari 2024, 22:37
OKI, Jurnalsumatra.com – Aniaya Dokter Umum, M (32) Warga Dusun 3 Desa Cengal Kecamatan Cengal Ogan Komering Ilir (OKI), ditangkap Polisi dan Baca Selengkapnya
Pertandingan Futsal Di Desa Babat Pali Berujung Kisruh, 2 Orang Ditangkap Polisi
PALI, Jurnalsumatra.com – Sebuah pertandingan futsal di Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat (10/11/2023) tahun lalu, menyimpan Baca Selengkapnya
Saat Tunggu Pembeli, Wanita Pengedar Sabu Ini Diciduk Satresnarkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com -Satresnarkoba Polres PALI berhasil menangkap PK (28), Wanita yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Baca Selengkapnya
Saat Terlelap Tidur, Dua Pelaku Curat Ditangkap Polsek Kayuagung
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Jumat, 5 Januari 2024, 11:33
OKI, Jurnalsumatra.com – Saat terlelap tidur di rumah, AP dan ZA dijemput polisi lantaran terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Baca Selengkapnya












Komentar