Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Eksepsi Muksonah, Terdakwa Kasus Korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih Ditolak
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Kamis, 4 Januari 2024, 22:59
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Eksepsi yang telah diajukan Muksonah, oknum Kabid Dinsos Prabumulih, terjerat perkara korupsi e-Warung, melalui kuasa hukumnya, Resmi ditolak Majelis Baca Selengkapnya
Ketahuan Curi Barang Milik Pertamina, Kedua Pria Ini Diamankan Polisi
PALI, Jurnalsumatra.com – Ketahuan curi barang milik Pertamina, AH (45) dan IN (46), Pria asal Kota Bengkulu dan Prabumulih, diamankan Polisi dan Baca Selengkapnya
Saat Bawa Kabur Motor Curian, Krisna Tertangkap dan Diamankan Polisi
Kriminal, Ogan Komering Ilir, Sumsel|Rabu, 3 Januari 2024, 16:43
OKI, Jurnalsumatra.com – Berusaha Kabur, Tak lama usai mencuri sepeda motor, Krisna Saputra (21) asal Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Kayuagung Ogan Komering Baca Selengkapnya
Polres Prabumulih Penjarakan 118 Orang Kasus Narkoba
Kriminal, Prabumulih, Sumsel|Minggu, 31 Desember 2023, 19:25
PRABUMULIH, Jurnalsumatra.com – Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk bersama Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dan Kabag Ops, Kompol Bobby Baca Selengkapnya
Diduga Bandar Narkoba, Seorang Perempuan Ditangkap Satreskoba Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu, perempuan berinisial ML (26) warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI ini Baca Selengkapnya












Komentar