Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Team Polsekta Lahat Ungkap Kasus Curat dan Kerangkeng Dua Tersangka
LAHAT, Jurnalsumatra.com – Unit Reskrim Polsekta Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, Baca Selengkapnya
Warga OKI Dibacok Teman di Pasar Buah Jakabaring Palembang
Palembang, jurnalsumatra.com – Wahid Kurniawan (20) warga Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dibacok oleh temannya inisial US. Akibat Baca Selengkapnya
Satreskoba Polres PALI Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu-sabu
PALI, jurnalsumatra.com – Sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Pali pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 15.30 WIB, Baca Selengkapnya
Penemuan Mayat Satu Keluarga, Gegerkan Warga Lumpatan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Kamis, 21 Desember 2023, 07:38
Muba, Jurnalsumatra.com – Warga desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) digegerkan dengan penemuan 4 orang mayat, Rabu, (20/12), Sekira pukul Baca Selengkapnya
HR Warga Tanah Abang Utara Ditangkap Sat Res Narkoba Polres PALI
PALI, Jurnalsumatra.com – Satu lagi terduga tersangka pelaku pengedar obat obatan terlarang Psikotropika golongan satu (1) jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Sat Res Baca Selengkapnya












Komentar