Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Kurun Waktu 3 Jam, Polsek Lalan Berhasil Ringkus Pelaku Curas
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 16 Desember 2023, 11:09
Muba, Jurnal Sumatra.com – Gerak cepat Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan membuahkan hasil. Sebagaimana Baca Selengkapnya
Diduga Transaksi Narkoba, Warga Prabumulih Diamankan Satreskoba Polres PALI
PALI, jurnalsumatra.com – Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (24) tahun, warga asal Kota Prabumulih harus bertekuk lutut di hadapan Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pencurian, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
PALI, jurnalsumatra.com – Seorang pemuda pengangguran, AD Bin ML (19), warga Dusun I Desa Karta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Baca Selengkapnya
Polisi Mengusut Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak di Jakut
Jakarta, jurnalsumatra.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara mengusut kasus penganiayaan seorang ayah terhadap anaknya di kawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara. Baca Selengkapnya
3 Bandit Curas Dari Luar Daerah, Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polres Muba
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Rabu, 13 Desember 2023, 14:36
Muba Jurnalsumatra.com, Polda Sumsel,- Berkat upaya kerja keras yang dilakukan Polisi, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Baca Selengkapnya












Komentar