Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Remaja Meregang Nyawa Kena Senjata Sendiri
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Sabtu, 9 Desember 2023, 19:05
Muba Jurnal Sumatra.com – Thopas Lindratrio Malino (20) warga Desa Tanjung Agung Selatan kecamatan Lais, meregang nyawa setelah menderita luka tusuk senjata Baca Selengkapnya
Sedang Menunggu “Pasien” di Jalan, Yara Anarki ditangkap Satres Narkoba Polres Lahat
LAHAT, JURNALSUMATRA.COM – Saat sedang menunggu “Pasien”, Yara Anarki (20) warga Desa Lubuk Nambulan Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel, ditangkap Polisi. Baca Selengkapnya
Polsek Lais Ringkus Pencuri Kabel Lampu Jalan
Kriminal, Musi Banyuasin, Sumsel|Jumat, 8 Desember 2023, 21:57
Muba, Jurnal Sumatra.com – Personil unit Reskrim Polisi sektor Lais berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kabel listrik lampu jalan. Tim tersebut dipimpin Baca Selengkapnya
Gerebek Lokasi Perjudian Tiga Anggota Buser Ditusuk
Muaratara, jurnalsumatra.com – Tiga anggota Buser dari Tim Opsnal Polres Muratara ditusuk bandar judi di dekat pasar malam Desa Muara Tiku Kecamatan Baca Selengkapnya
Hamili Anak Tiri Jauhari Meringkuk Dibalik Jeruji Besi
Kriminal, Musi Banyuasin|Minggu, 3 Desember 2023, 20:29
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Biadap, Jauhari (49) warga Sanga desa tega menghamili anak tirinya sendiri sebut saja NN (17). Maka untuk Baca Selengkapnya












Komentar