Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Nginap di Sel
Lahat, jurnalsumatra.com – Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Baca Selengkapnya
Kerja Keras Sat Narkoba Polres Muba Membuahkan Hasil
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:48
Muba, Jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Meski pelaku mengedarkan barang haram berupa narkoba ditempat tersembunyi dihutan atau disebuah talang. Namun polisi masih bisa Baca Selengkapnya
Polsek Lais Mengamankan Pengedar Narkoba Asal Jambi
Kriminal, Musi Banyuasin|Jumat, 1 Desember 2023, 19:03
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi Sektor Lais, Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar diduga narkotika jenis sabu, Baca Selengkapnya
Pengedar Narkoba Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Lahat
Lahat, jurnalsumatra.com – Team Satresnarkoba Polres Lahat dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP Romi SH, MH, dan, Kanit I, II, beserta anggota kembali Baca Selengkapnya
DPO Pelaku Pembunuhan Hamka Diminta Untuk Menyerahkan Diri
Kriminal, Musi Banyuasin|Sabtu, 25 November 2023, 22:06
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Hamka (40) warga asal Desa Ulak Kembang yang tinggal di Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Baca Selengkapnya












Komentar