Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pelaku Curat Diamankan Polsek Pajar Bulan
Kriminal|Rabu, 9 Agustus 2023, 12:44
Lahat, jurnalsumatra.com – Amran Susanto (39) warga Perumnas Nendagung Blok A Jl Kutilang kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam seorang pelaku Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Empat TSK Terduga Pengedar Narkotika Diamankan Polres Lahat
Kriminal|Minggu, 6 Agustus 2023, 19:23
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Baca Selengkapnya
Kapolsek Jarai Beserta Anggota Amankan 2 Pelaku Curanmor
Kriminal|Minggu, 6 Agustus 2023, 19:20
Lahat, jurnalsumatra.com – Giliran Polsek Jarai Resort Polres Lahat, Polda Sumsel berhasil mengungkap dua (2) orang terduga pelaku kasus tindak pidana Curanmor Baca Selengkapnya
Polsek Sungai Keruh Tangkap Pencuri Besi Milik Pertamina
Kriminal|Senin, 31 Juli 2023, 16:13
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Polisi sektor Sungai keruh, Resort Musi Banyuasin berhasil mengamankan pelaku pencurian pipa besi milik Pertamina. Penangkapan dilakukan Baca Selengkapnya
Giliran Polsek Merapi Barat Bongkar Peredaran Gelap Narkotika
Kriminal|Minggu, 30 Juli 2023, 19:24
Lahat, jurnalsumatra.com -Setelah sebelumnya Polsek Tanjung Sakti PUMU berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis Ganja, kini giliran Polsek Merapi Barat Polres Lahat, Baca Selengkapnya












Komentar