Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pengedar Narkotika Wilkum Terus Ditekan Team Satresnarkoba
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 20:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Upaya maksimal dalam menekan angka peredaran Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat, kian digalakkan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat. Terbukti Baca Selengkapnya
Pencuri Buah Sawit Milik PT. IBP Tertangkap Tangan Aparat
Kriminal|Rabu, 25 Januari 2023, 13:58
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel Semua warga negara memiliki hak yang sama, terutama dalam pelayanan dibidang penegakan hukum, baik secara individu, kelompok Baca Selengkapnya
Daun Ganja Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 24 Januari 2023, 19:04
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana terhadap salah satu tersangka terduga Penyalagunaan Narkotika jenis Baca Selengkapnya
Kerja Keras Polsek Lais Membuahkan Hasil
Kriminal|Senin, 23 Januari 2023, 15:06
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Setelah tiga bulan buron usai melakukan pembacokan terhadap korban Marzuki (42) warga desa teluk kecamatan Lais, Kabupaten Baca Selengkapnya
Polsek Baylen Mengamankan Dua Pelaku Pengeroyokan
Kriminal|Selasa, 17 Januari 2023, 22:17
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Ketegasan dan kejelihan, tim Tekab# 204 Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin dalam melakukan pengejaran terhadap pelaku Baca Selengkapnya












Komentar