Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Pencuri Motor Satu Tertangkap dan Satu Melarikan Diri
Kriminal|Senin, 16 Januari 2023, 19:14
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai mendapatkan laporan dari korban Abdillah warga Penantian kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, dengan No:LP B/02/1/2023/Sumsel/Res Lahat/Sek Jarai tanggal 15 Baca Selengkapnya
Satu Dari Tiga Pelaku Curat Berhasil Diungkap
Kriminal|Sabtu, 14 Januari 2023, 17:08
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Bermodalkan Laporan Polisi No. Pol : LP /B/04/ I / 2023/SUMSEL/Res Muara Enim/Sek Gunung Megang, tanggal 10 Januari 2023, Baca Selengkapnya
Kakek Sebelas Cucu Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kriminal|Rabu, 11 Januari 2023, 20:13
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,-Seorang kakek mestinya menjadi contoh bagi para generasi terutama bagi anak cucu nya. Lain hal nya dengan Romli Baca Selengkapnya
Perantara Narkoba Dicokok Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Selasa, 10 Januari 2023, 21:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, berdasarkan LP/A- 04/I/2022/SPKT.Res Narkoba/Res Lahat/Polda Baca Selengkapnya
Polsek Sekayu Lakukan Penyamaran Untuk Brantas Kejahatan
Kriminal|Selasa, 10 Januari 2023, 14:04
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Kinerja Polisi Sektor Sekayu, Resort Musi Banyuasin dalam memberantas tindak kejahatan memang patut diacungi jempol. Betapa tidak, Baca Selengkapnya












Komentar