Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Polda Sumsel Grebek Gudang Pengoplos Solar
Kriminal|Senin, 9 Januari 2023, 17:33
Palembang, jurnalsumatra.com – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggerebek gudang yang diduga tempat melakukan kegiatan Illegal Drilling di Palembang. Baca Selengkapnya
Polsek Baylen Tangkap Komplotan Maling Sapi
Kriminal|Senin, 9 Januari 2023, 17:25
Muba, jurnalsumatra.com – Polda Sumsel,- Unit Reskrim Polisi Sektor Bayung lencir,Resort Musi Banyuasin meringkus komplotan pencuri hewan ternak jenis Sapi. Masing-masing pelaku Baca Selengkapnya
Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Lahat
Kriminal|Sabtu, 7 Januari 2023, 18:45
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP M.Romi SH, MH dibantu Kanit I, II dan anggota Satresnarkoba Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Kekerasan Seksual Dikenakan UU SPPA
Kriminal|Sabtu, 7 Januari 2023, 18:43
Lahat, jurnalsumatra.com – Usai dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat langsung limpahkan berkas GI (18) merupakan tersangka kasus kekerasan seksual anak Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Shabu Di Tangkap
Kriminal|Sabtu, 7 Januari 2023, 18:36
Muratara, jurnalsumatra.com – SatNarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) amankan dua terduga pengedar Narkoba jenis Shabu. Usai Viral di Media Sosial (Medsos) Facebook Baca Selengkapnya












Komentar