Laki- laki yang belum genap satu bulan ini menjabat Kapolsek Sanga Desa ini juga menegaskan, bahwa saat ini tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan pasal yang akan terapkan adalah pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke- dan ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Untuk tersangka yang belum tertangkap, tetap akan kami kejar terus, sehingga kasus ini bisa tuntas.”Tegasnya lagi. (Rafik elyas).
Sering Membuat Keresahan Pria Bertato ini di Borgol

News Feed
Unit Reskrim Polsek Kota Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Minggu, 2 Oktober 2022, 22:48
Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Jajaran Satreskrim Polres Lahat mengungkap kasus Non To Ops Sikat Musi II tahun 2022 tindak pidana Pencurian dengan Baca Selengkapnya
Team Opsnal Polres Lahat Cokok Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 30 September 2022, 21:49
Lahat, jurnalsumatra.com – Gerak cepat Team Opsnal Satreskrim Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Reskrim AKP Heri Kurniawan SH, MH, patut di Apresiasi. Baca Selengkapnya
Polres Muba Kejar Pelaku Sampai Ke-tanah Melayu
Kriminal|Kamis, 29 September 2022, 22:30
Muba, jurnalsumatra.com – Kerja keras Satuan Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir dalam mengejar pelaku pembunuhan ke tanah Melayu Baca Selengkapnya
Pelaku 170 Ditangkap Polisi Dirumahnya
Kriminal|Jumat, 23 September 2022, 22:49
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Lagi, unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pengeroyokan subsidair Penganiayaan sesuai Pasal 170 KUHP subsidair Baca Selengkapnya
Polsek Gunung Megang Berhasil Tangkap Pelaku Curat
Kriminal|Jumat, 23 September 2022, 22:48
MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapat laporan dari korban M.Surani (30) warga dusun I Gunung Megang dalam kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Baca Selengkapnya












Komentar